Formulir Inventaris Harta, Utang-Piutang & Checklist Ahli Waris — Formulir Inventaris Harta, Wasiat Wajibah & Checklist Ahli Waris Faraidh (KHI)
Lembar kerja inventarisasi tirkah (harta peninggalan), pemisahan harta bersama (gono-gini), penyelesaian utang/zakat, wasiat maksimal 1/3 harta, dan daftar ahli waris sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Rujukan Hukum & Standar: QS. An-Nisa: 7, 11–12 & 176 • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Hukum Kewarisan
I. IDENTITAS PEWASIAT / KEPALA KELUARGA
II. TABEL INVENTARIS HARTA & LOKASI DOKUMEN ASLI
| No | Kategori Harta / Aset & Nomor Dokumen | Lokasi Penyimpanan Fisik / Kontak Pengelola | Status Kepemilikan & Peruntukan |
|---|---|---|---|
| 1 |
Tanah, Rumah & Properti (SHM / SHGB)
Contoh: Sertifikat BPN, IMB/PBG, SPPT PBB, Akta Jual Beli
|
Brankas rumah / Safe Deposit Box / Kantor Notaris |
Harta Bawaan / Harta Bersama (50% Pasangan Hidup) |
| 2 |
Rekening Bank Syariah/Konvensional & Deposito
Contoh: Buku Tabungan, Bilyet Deposito, Nomor CIF Bank
|
Laci dokumen keluarga / Map Arsip Keuangan |
Tirkah Bersih setelah biaya tajhiz & pelunasan utang |
| 3 |
Logam Mulia (Emas), Perhiasan & Kendaraan (BPKB)
Contoh: Sertifikat Antam, Nota Pembelian, BPKB & Faktur
|
Kotak penyimpanan terkunci / Wali Amanah |
Bagian Faraidh / Wasiat / Hibah tercatat |
| 4 |
Wasiat Sosial, Wakaf & Wasiat Wajibah (Maks. 1/3)
Contoh: Ikrar Wakaf, Catatan Wasiat Anak Angkat / Masjid
|
Salinan di Nadzir / Saksi Keluarga |
Maksimal 1/3 harta bersih (KHI Pasal 195 & 209) |
| 5 | Aset / Dokumen Tambahan Lainnya: |
III. DAFTAR UTANG-PIUTANG, AMANAH & KEWAJIBAN
| No | Jenis Kewajiban (Utang / Piutang / Zakat / Nazar / Titipan) | Nama Pihak Terkait & Kontak | Estimasi Nominal & Bukti Dokumen |
|---|---|---|---|
| 1 | Kewajiban Ibadah / Sosial (Zakat, Fidyah, Nazar, Wakaf) | ||
| 2 | Utang Bank / KPR / Pembiayaan / Pinjaman Pribadi | ||
| 3 | Piutang (Hak Tagih kepada Pihak Lain) & Barang Titipan |
IV. DAFTAR AHLI WARIS & WALI AMANAH (GUARDIAN / EKSEKUTOR)
| No | Nama Lengkap Ahli Waris / Wali Amanah | Hubungan Keluarga / Nasab | No. Telepon / WhatsApp & Peran |
|---|---|---|---|
| 1 | Pasangan / Anak / Orang Tua / Wali | ||
| 2 | Pasangan / Anak / Orang Tua / Wali | ||
| 3 | Pasangan / Anak / Orang Tua / Wali | ||
| 4 | Wali Amanah (Guardian) / Eksekutor Wasiat |
V. CHECKLIST KESIAPAN DOKUMEN & AMANAH KELUARGA
VI. CATATAN HUKUM / FIQH & TANDA TANGAN SAKSI
- Urutan penggunaan harta peninggalan (Tirkah): (1) Biaya pengurusan jenazah (tajhiz), (2) Pelunasan utang (utang kepada Allah & sesama manusia), (3) Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta bersih sesuai KHI Pasal 195), (4) Pembagian waris Faraidh kepada ahli waris yang berhak.
- Wasiat kepada ahli waris tidak berlaku kecuali disetujui oleh semua ahli waris lainnya setelah pewasiat wafat (KHI Pasal 195 ayat 3).
- Formulir fisik ini membantu keluarga menginventarisasi lokasi dokumen asli tanpa mencantumkan PIN/kata sandi rahasia di atas kertas terbuka.